SKALA PRIORITAS DALAM ASPEK
HIFDZU AL-MAL
"Harta dalam Islam merupakan
amanah dan juga hak milik seseorang atau sekumpulan orang. Kewenangan untuk
menggunakannya terkait erat dengan adanya kemampuan (kompetensi) dan kepantasan
integritas) dalam mengelolanya atau dalam istilah prinsip kehati-hatian
(prudential principle) yang dalam ajaran Agama Islam adalah “Sebaik-baik harta
yang shalih (baik) adalah (harta) dikelola oleh orang yang berkepribadian
shalih (amanah dan profesional).
Dan ketahuilah bahwa mendahulukan
mengerjakan yang "wajib", baru kemudian menjalankan yang "sunah",
mendahulukan mengerjakan yang "fardlu 'ain", baru kemudian
menjalankan yang "fardlu kifayah", mendahulukan memenuhi hak-hak yang
"wajib", baru kemudian memenuhi hak-hak yang "sunah",
mendahulukan yang paling penting dari yang penting adalah ajaran agama dengan
dalil Shohih dari Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (6502) sebagai
berikut kurang lebih artinya: "Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri
kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari pada hal-hal yang telah Aku
wajibkan baginya".
Salah satu tipu daya syetan
(Ghuruurusysyaiton) adalah menggoda manusia untuk meninggalkan SKALA PRIORITAS (Al-aham tsummal aham). Manusia
disibukkan dengan hal-hal yang sunnat lantas menyepelekan hal-hal yang wajib.
Demikian pula ketika orang pulang Haji. Syetan akan menggodanya dengan cara:
Aku harus bisa Haji kembali. Aku Rindu Ka’bah. Ia tidak menyadari bahwa haji
yang wajib adalah sekali seterusnya adalah Sunnat. Maka Ia akan berusaha untuk
berhaji kembali dengan meninggalkan kerabat dan tetangganya yang fakir miskin
tapi tidak pernah ia tengok dan ia santuni.
Wafi ba'dlir risalah: Kata Ibnu Abbas
Rodliyallahu Anhu: Sayakz-ruju qoumun fii aakhiriz zaman yazuuruuna ilaa
baitillaah li sahlir rizqi wa ghoirihi, wayarji’uuna mahruumiin. Yang artinya: “Akan
datang suatu kaum pada akhir zaman, mereka berziarah ke Baitullah
berulang-ulang, karena mudahnya mencari rezeki atau sebab lainnya, tetapi
mereka pulang terhalang atau tidak mendapat pahala apapun.”
Islam telah mengatur prioritas penggunaan
al-mal (harta) yaitu dengan mendahulukan pos-pos yang sifatnya primer, kemudian
sekunder, dan terakhir adalah tersier. Berikut ini skala prioritas yang sudah
diatur dalam agama Islam.
1. Kebutuhan Sehari-hari
Dalam konsep al-Kulliyatu al-Khomsah
yang salah satu prinsipnya adalah Penjagaan Jiwa, harus dijaga dengan mencukupi
diri kita dengan menyediakan kebutuhan primer seperti makan, pakaian dan tempat
tinggal yang layak. Dalam membeli kebutuhan sehari-hari hendaklah melakukan
pengeluaran secukupnya dan sesuai porsi yang dibutuhkan, tidak berlebihan dan
tidak pula terlalu pelit. Seperti dalam Qur’an surat Al-Furqon: 67 yang kurang
lebih artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka
tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian.”
Fitrah kewajiban memberikan nafkah
merupakan tanggung jawab suami sehingga wajib bekerja dengan baik melalui usaha
yang halal dan wanita sebagai kaum istri bertanggung jawab mengelola dan
merawat asset keluarga. Dalilnya adalah QS. An-Nisa: 34. Berbeda jika belum
mempunyai tanggungan baik keluarga maupun orang tua yang membutuhkan, maka yang
diprioritaskan adalah membayar hutang jika memang mempunyai tanggungan hutang.
Jika orang tua sudah lanjut usia dan
tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya, maka kewajiban anak adalah berusaha memberi
nafkah kepada orang tuanya yang sudah lanjut usia sebagai salah satu bentuk
berbuat baik kepada orang tua, seperti diisyaratkan Al-Qur’an: “Tuhanmu telah
memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23). Rasul
bersabda: “Kedua orang tua itu boleh makan dari harta anaknya secara ma’ruf
(baik) dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin
mereka.” (HR. Dailami).
2. Zakat
Zakat termasuk salah satu dari ajaran
Islam yang ma‘lûm minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah
diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka
menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata
yang kurang lebih artinya: “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang
diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban
ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah
shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi,
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid
V, halaman: 331). Subtansial
zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu
tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan social ekonomi
bawah. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya
ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi
sosial saja.
3. Hutang
Hutang adalah janji yang harus segera
ditunaikan. Dalam hutang ada hak orang lain yang harus kita utamakan untuk
segera diberikan. Rasulullah bersabda: “Penundaan pembayaran hutang oleh orang
yang mampu itu suatu kezaliman yang menghalalkan kehormatan dan penyiksaannya.”
(HR. Lima ahli hadits, kecuali Tirmidzi). Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang
muslim tergantung selama ada hutangnya” (HR. Ahmad)
4. Wakaf dan Sedekah
Mengeluarkan wakaf dan sedekah
merupakan perbuatan sunnah (dianjurkan dalam agama). Dalilnya adalah Surah Al
Baqarah: 265 yang kurang lebih artinya: "Dan perumpamaan orang-orang yang
membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa
mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh
hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan
lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat
apa yang kamu perbuat."
GENOCIDE DAN HIFDZU AN-NAFS
Dalam rangka menjaga keturunan, Islam
melarang dengan keras genocide, yakni pembunuhan yang dimaksudkan untuk
menghilangkan jejak asal usul seseorang. Peristiwa genocide ini bisa terjadi
karena persoalan ras, suku, agama atau pun politik. Jangankan genocide,
membunuh tanpa sebab yang dibenarkan agama juga termasuk dosa besar. Di dalam agama
Islam mengajarkan al-Kulliyatu al-Khamsah agar genocide tidak terjadi karena
dampak buruknya tidak hanya berhubungan dengan personal saja, tetapi lebih luas
lagi dan agar lima prinsip dasar hukum Islam dapat senantiasa ada dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu 1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara
dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya 2) min nahiyati
al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya. Di
dalam aspek Hifdzu ad-Din, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara
menjaga sholat dan zakat dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan
adanya hukuman bagi seseorang yang melakukan riddah. Di dalam aspek Hifdzu
an-Nafs, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara menjaga agar tetap
sehat, bias minum dan makan dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya
dengan adanya hukuman qisas dan diyat. Di dalam aspek Hifdzu al-‘Aql, min
nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan adanya kewajiban mencari ilmu dan belajar
dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan adanya hukuman bagi
peminum khamr. Di dalam aspek Hifdzu an-Nasl, min nahiyati al-wujud nya salah
satunya dengan cara menikah dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya
dengan adanya hukuman bagi pelaku zina. Di dalam aspek Hifdzu al-Mal, min
nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara jual beli, mencari rejeki,
bekerja, berihtiyar dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan
adanya hukuman bagi pencuri.
SISTEM
IJON, GHABN, GHASYI, DLARAR DAN GHARAR DALAM HIFDZU AL-MAL
Melalui kepemilikan harta, seseorang
bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan
tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk
menopang kehidupan manusia. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bekerja mencari
rezeki yang halal. Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya
“karunia Allah” sebagaimana Q.S. al-Jumuah/62: 10 yang kurang lebih artinya:
“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” Di samping
memerintahkan mencari harta, Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang
digunakan dalam memperoleh harta tersebut dan cara yang digunakan untuk
mendapatkan harta benda harus benar-benar halal. Islam melarang semua bentuk
kecurangan dalam memperoleh harta benda, seperti mencuri, menipu, riba, korupsi,
memonopoli produk tertentu, atau pun tindakan tercela lainnya.
Praktik jual beli ijon dalam bahasa
Arab dinamakan mukhadlarah, yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau
biji-bijian yang masih belum matang, atau disebut juga muhaqalah, yaitu menjual
hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Latar belakang timbulnya larangan
menjual buah yang belum nampak baiknya karena ada hikmah yang ada di balik
larangan tersebut, antara lain: (a) mencegah timbulnya pertengkaran
(mukhashamah) akibat kesamaran (al-ghasy); (b) melindungi
pihak pembeli, jangan sampai mengalami kerugian akibat pembelian
buah-buahan yang rusak sebelum matang; (c) memelihara pihak penjual jangan
sampai memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar; (d) menghindarkan
penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang dijual
dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah
itu matang dengan sempurna; (e) menghindarkan adanya unsur
kecurangan (ghabn), seperti tidak
bisanya melihat barang yang dijual (al-ghasy) karena ada penghalang antara
barang dengan pembeli, adanya unsur
membahayakan (dlarar).
Larangan yang dimaksud di atas, tentu
tidak berlaku untuk buah-buahan atau tanaman yang sudah dapat dimanfaatkan
sekalipun masih hijau seperti jagung, mangga, pepaya, dan tanaman lain yag
sejenis, karena buah atau tanaman seperti itu pada umumnya dapat dimakan selagi
masih muda. Termasuk juga buah-buahan dan tanaman yang sudah siap dipanen
karena tidak mengandung unsur gharar
atau kesamaran yang dapat menimbulkan resiko yang dapat berakibat terjadinya
kerugian dan permusuhan.
Berbeda
dengan Jual beli borongan atau jual beli suatu barang yang masih ada dalam
bentuk tumpukan. Di dalam literatur fiqih, akad jual beli tebasan/borongan ini
dikenal dengan istilah bai’u shabratin atau bai’u jazafin. Dalam kitab
Al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibîn, Syekh Jalaluddin Al-Mahally menjelaskan
hukum dari jual beli borongan ini sebagai berikut kurang lebih artinya: “Sah
jual beli satu sha’ di antara tumpukan barang yang diketahui wujud tumpukannya
oleh dua orang yang berakad sehingga barang dipandang secara global saja.
Misalnya, diketahui bahwa tumpukan itu terdiri dari 10 sha’, sementara barang
yang dijual hanya 1/10-nya (1 sha’), meskipun sebagian dari barang itu ada yang
rusak.” (Syekh Jalaluddin al-Mahally, Al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibîn,
Kediri: Pesantren Petuk, tt: 156). Demikian juga jual beli polo pendem yang barangnya masih dalam
tanah ladang penjual. Di dalam kitab Durorul hakam Syarkhu Guroril Ahkam 6/206
dan Sullamuttaufiq h. 53 disebutkan yang kurang lebih artinya: Diperbolehkan
menjual barang yang berada di dalam tanah seperti ubi, lobak, bawang merah dan
bawang putih setelah tanaman itu tumbuh dan wujudnya sudah diketahui dan jika
tidak demikian maka tidak boleh. Imam Al-Hishni berkata; di dalam perkara
sahnya penjualan polo pendem ada dua pendapat, salah satunya menyatakan sah dan
diantara Ulama’ yang mengesahkannya adalah Imam Tsalasah (Imam Abu Hanifah,
Imam Malik dan Imam Ahmad) sedangkan golongan dari Ulama’ Mahdzab Syafi’i yang
membolehkan yakni Imam Al-Baghowi dan Imam Ar-Rouyani.
PENGHILANGAN
NYAWA DZIMMI DALAM ASPEK HIFDZU AN-NAFS
Orang-orang non-Islam dibagi menjadi
dua, yakni dzimmi (non-Islam yang hidup berdampingan dan dalam perlindungan
Islam), harbi (non-Islam yang secara terbuka memusuhi Islam). Terhadap dzimmi,
tidak ada perbedaan perlakuan yang ekstrim pada bidang sosial dan kemanusiaan
dengan umat Islam pada umumnya. Bahkan dalam sebuah hadis Rasulullah menjamin
hak-hak kemanusiaan dan sosial kelompok dzimmi. Ketika sahabat Ali bin Abi
Thalib menjadi khalifah, terjadi sebuah peristiwa pembunuhan dzimmi yang
dilakukan oleh seorang muslim. Kemudian khalifah Ali bin Abi Thalib memutuskan
untuk menghukum mati pelaku pembunuhan tersebut. Tetapi dari pihak keluarga
dzimmi menyatakan bahwa ia telah memberikan maaf.
Tingginya perhatian Islam untuk
menjaga jiwa manusia (al-nafs) dapat dilihat dari diterapkannya hukuman qisas.
Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia, bukan
sebaliknya sebagai upaya penghilangan nyawa manusia. Adanya ancaman hukuman
mati ini, seharusnya menjadikan siapa pun (individu, masyarakat, bahkan negara)
harus berpikir ribuan kali untuk melakukan tindakan penghilangan nyawa manusia
tanpa sebab yang dibenarkan oleh Islam. Perlu juga dipahami bahwa segala upaya,
proses, tindakan atau bahkan kebijakan politik yang menyebabkan (secara langsung
atau tidak) hilangnya nyawa seseorang atau kelompok masyarakat juga
dikategorikan sebagai bentuk penghilangan nyawa manusia.
PENDAPAT
IMAM AL-GHAZALI DAN IMAM AL-SYATIBIY TERKAIT AL-KULLIYYATU AL-KHOMSAH
Imam Syatibi yang mencoba merinci
prinsip-prinsip kedua sumber hukum Islam (Al-Qur`an dan hadis), dan
mengaitkannya dengan Maqashid al-Syariah. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian dikenal
dengan AL-KULLIYATU AL-KHAMSAH. Imam
al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din
(agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal
(harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak
disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih. Menjaga agama
(al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa
(al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan
(al-nasl), demikian seterusnya.