Al-Kulliyyah Al-Khomsah

 

SKALA PRIORITAS DALAM ASPEK

HIFDZU AL-MAL

"Harta dalam Islam merupakan amanah dan juga hak milik seseorang atau sekumpulan orang. Kewenangan untuk menggunakannya terkait erat dengan adanya kemampuan (kompetensi) dan kepantasan integritas) dalam mengelolanya atau dalam istilah prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang dalam ajaran Agama Islam adalah “Sebaik-baik harta yang shalih (baik) adalah (harta) dikelola oleh orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional).

Dan ketahuilah bahwa mendahulukan mengerjakan yang "wajib", baru kemudian menjalankan yang "sunah", mendahulukan mengerjakan yang "fardlu 'ain", baru kemudian menjalankan yang "fardlu kifayah", mendahulukan memenuhi hak-hak yang "wajib", baru kemudian memenuhi hak-hak yang "sunah", mendahulukan yang paling penting dari yang penting adalah ajaran agama dengan dalil Shohih dari Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (6502) sebagai berikut kurang lebih artinya: "Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari pada hal-hal yang telah Aku wajibkan baginya".

Salah satu tipu daya syetan (Ghuruurusysyaiton) adalah menggoda manusia untuk meninggalkan SKALA PRIORITAS (Al-aham tsummal aham). Manusia disibukkan dengan hal-hal yang sunnat lantas menyepelekan hal-hal yang wajib. Demikian pula ketika orang pulang Haji. Syetan akan menggodanya dengan cara: Aku harus bisa Haji kembali. Aku Rindu Ka’bah. Ia tidak menyadari bahwa haji yang wajib adalah sekali seterusnya adalah Sunnat. Maka Ia akan berusaha untuk berhaji kembali dengan meninggalkan kerabat dan tetangganya yang fakir miskin tapi tidak pernah ia tengok dan ia santuni.

Wafi ba'dlir risalah: Kata Ibnu Abbas Rodliyallahu Anhu: Sayakz-ruju qoumun fii aakhiriz zaman yazuuruuna ilaa baitillaah li sahlir rizqi wa ghoirihi, wayarji’uuna mahruumiin. Yang artinya: “Akan datang suatu kaum pada akhir zaman, mereka berziarah ke Baitullah berulang-ulang, karena mudahnya mencari rezeki atau sebab lainnya, tetapi mereka pulang terhalang atau tidak mendapat pahala apapun.”

Islam telah mengatur prioritas penggunaan al-mal (harta) yaitu dengan mendahulukan pos-pos yang sifatnya primer, kemudian sekunder, dan terakhir adalah tersier. Berikut ini skala prioritas yang sudah diatur dalam agama Islam.

1. Kebutuhan Sehari-hari

Dalam konsep al-Kulliyatu al-Khomsah yang salah satu prinsipnya adalah Penjagaan Jiwa, harus dijaga dengan mencukupi diri kita dengan menyediakan kebutuhan primer seperti makan, pakaian dan tempat tinggal yang layak. Dalam membeli kebutuhan sehari-hari hendaklah melakukan pengeluaran secukupnya dan sesuai porsi yang dibutuhkan, tidak berlebihan dan tidak pula terlalu pelit. Seperti dalam Qur’an surat Al-Furqon: 67 yang kurang lebih artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Fitrah kewajiban memberikan nafkah merupakan tanggung jawab suami sehingga wajib bekerja dengan baik melalui usaha yang halal dan wanita sebagai kaum istri bertanggung jawab mengelola dan merawat asset keluarga. Dalilnya adalah QS. An-Nisa: 34. Berbeda jika belum mempunyai tanggungan baik keluarga maupun orang tua yang membutuhkan, maka yang diprioritaskan adalah membayar hutang jika memang mempunyai tanggungan hutang.

Jika orang tua sudah lanjut usia dan tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya, maka kewajiban anak adalah berusaha memberi nafkah kepada orang tuanya yang sudah lanjut usia sebagai salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua, seperti diisyaratkan Al-Qur’an: “Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23). Rasul bersabda: “Kedua orang tua itu boleh makan dari harta anaknya secara ma’ruf (baik) dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin mereka.” (HR. Dailami).

2. Zakat

Zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lûm minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata yang kurang lebih artinya: “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman: 331). Subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan social ekonomi bawah. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.

3. Hutang

Hutang adalah janji yang harus segera ditunaikan. Dalam hutang ada hak orang lain yang harus kita utamakan untuk segera diberikan. Rasulullah bersabda: “Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu itu suatu kezaliman yang menghalalkan kehormatan dan penyiksaannya.” (HR. Lima ahli hadits, kecuali Tirmidzi). Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang muslim tergantung selama ada hutangnya” (HR. Ahmad)

4. Wakaf dan Sedekah

Mengeluarkan wakaf dan sedekah merupakan perbuatan sunnah (dianjurkan dalam agama). Dalilnya adalah Surah Al Baqarah: 265 yang kurang lebih artinya: "Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat."

 

GENOCIDE DAN HIFDZU AN-NAFS

Dalam rangka menjaga keturunan, Islam melarang dengan keras genocide, yakni pembunuhan yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak asal usul seseorang. Peristiwa genocide ini bisa terjadi karena persoalan ras, suku, agama atau pun politik. Jangankan genocide, membunuh tanpa sebab yang dibenarkan agama juga termasuk dosa besar. Di dalam agama Islam mengajarkan al-Kulliyatu al-Khamsah agar genocide tidak terjadi karena dampak buruknya tidak hanya berhubungan dengan personal saja, tetapi lebih luas lagi dan agar lima prinsip dasar hukum Islam dapat senantiasa ada dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu 1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya 2) min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya. Di dalam aspek Hifdzu ad-Din, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara menjaga sholat dan zakat dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan adanya hukuman bagi seseorang yang melakukan riddah. Di dalam aspek Hifdzu an-Nafs, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara menjaga agar tetap sehat, bias minum dan makan dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan adanya hukuman qisas dan diyat. Di dalam aspek Hifdzu al-‘Aql, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan adanya kewajiban mencari ilmu dan belajar dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan adanya hukuman bagi peminum khamr. Di dalam aspek Hifdzu an-Nasl, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara menikah dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan adanya hukuman bagi pelaku zina. Di dalam aspek Hifdzu al-Mal, min nahiyati al-wujud nya salah satunya dengan cara jual beli, mencari rejeki, bekerja, berihtiyar dan untuk min nahiyati al-‘adam-nya salah satunya dengan adanya hukuman bagi pencuri.

 

SISTEM IJON, GHABN, GHASYI, DLARAR DAN GHARAR DALAM HIFDZU AL-MAL

Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal. Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya “karunia Allah” sebagaimana Q.S. al-Jumuah/62: 10 yang kurang lebih artinya: “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” Di samping memerintahkan mencari harta, Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang digunakan dalam memperoleh harta tersebut dan cara yang digunakan untuk mendapatkan harta benda harus benar-benar halal. Islam melarang semua bentuk kecurangan dalam memperoleh harta benda, seperti mencuri, menipu, riba, korupsi, memonopoli produk tertentu, atau pun tindakan tercela lainnya.

Praktik jual beli ijon dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlarah, yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih belum matang, atau disebut juga muhaqalah, yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.

Latar belakang timbulnya larangan menjual buah yang belum nampak baiknya karena ada hikmah yang ada di balik larangan tersebut, antara lain: (a) mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran (al-ghasy); (b) melindungi pihak pembeli, jangan sampai mengalami kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang; (c) memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar; (d) menghindarkan penyesalan dan kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang dijual dengan harga murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan sempurna; (e) menghindarkan adanya unsur kecurangan (ghabn), seperti tidak bisanya melihat barang yang dijual (al-ghasy) karena ada penghalang antara barang dengan pembeli, adanya unsur membahayakan (dlarar).

Larangan yang dimaksud di atas, tentu tidak berlaku untuk buah-buahan atau tanaman yang sudah dapat dimanfaatkan sekalipun masih hijau seperti jagung, mangga, pepaya, dan tanaman lain yag sejenis, karena buah atau tanaman seperti itu pada umumnya dapat dimakan selagi masih muda. Termasuk juga buah-buahan dan tanaman yang sudah siap dipanen karena tidak mengandung unsur gharar atau kesamaran yang dapat menimbulkan resiko yang dapat berakibat terjadinya kerugian dan permusuhan.

Berbeda dengan Jual beli borongan atau jual beli suatu barang yang masih ada dalam bentuk tumpukan. Di dalam literatur fiqih, akad jual beli tebasan/borongan ini dikenal dengan istilah bai’u shabratin atau bai’u jazafin. Dalam kitab Al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibîn, Syekh Jalaluddin Al-Mahally menjelaskan hukum dari jual beli borongan ini sebagai berikut kurang lebih artinya: “Sah jual beli satu sha’ di antara tumpukan barang yang diketahui wujud tumpukannya oleh dua orang yang berakad sehingga barang dipandang secara global saja. Misalnya, diketahui bahwa tumpukan itu terdiri dari 10 sha’, sementara barang yang dijual hanya 1/10-nya (1 sha’), meskipun sebagian dari barang itu ada yang rusak.” (Syekh Jalaluddin al-Mahally, Al-Mahally ‘ala Minhâji al-Thâlibîn, Kediri: Pesantren Petuk, tt: 156). Demikian juga jual beli polo pendem yang barangnya masih dalam tanah ladang penjual. Di dalam kitab Durorul hakam Syarkhu Guroril Ahkam 6/206 dan Sullamuttaufiq h. 53 disebutkan yang kurang lebih artinya: Diperbolehkan menjual barang yang berada di dalam tanah seperti ubi, lobak, bawang merah dan bawang putih setelah tanaman itu tumbuh dan wujudnya sudah diketahui dan jika tidak demikian maka tidak boleh. Imam Al-Hishni berkata; di dalam perkara sahnya penjualan polo pendem ada dua pendapat, salah satunya menyatakan sah dan diantara Ulama’ yang mengesahkannya adalah Imam Tsalasah (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) sedangkan golongan dari Ulama’ Mahdzab Syafi’i yang membolehkan yakni Imam Al-Baghowi dan Imam Ar-Rouyani.

 

PENGHILANGAN NYAWA DZIMMI DALAM ASPEK HIFDZU AN-NAFS

Orang-orang non-Islam dibagi menjadi dua, yakni dzimmi (non-Islam yang hidup berdampingan dan dalam perlindungan Islam), harbi (non-Islam yang secara terbuka memusuhi Islam). Terhadap dzimmi, tidak ada perbedaan perlakuan yang ekstrim pada bidang sosial dan kemanusiaan dengan umat Islam pada umumnya. Bahkan dalam sebuah hadis Rasulullah menjamin hak-hak kemanusiaan dan sosial kelompok dzimmi. Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, terjadi sebuah peristiwa pembunuhan dzimmi yang dilakukan oleh seorang muslim. Kemudian khalifah Ali bin Abi Thalib memutuskan untuk menghukum mati pelaku pembunuhan tersebut. Tetapi dari pihak keluarga dzimmi menyatakan bahwa ia telah memberikan maaf.

Tingginya perhatian Islam untuk menjaga jiwa manusia (al-nafs) dapat dilihat dari diterapkannya hukuman qisas. Penerapan qisas harus dipahami sebagai upaya melindungi nyawa manusia, bukan sebaliknya sebagai upaya penghilangan nyawa manusia. Adanya ancaman hukuman mati ini, seharusnya menjadikan siapa pun (individu, masyarakat, bahkan negara) harus berpikir ribuan kali untuk melakukan tindakan penghilangan nyawa manusia tanpa sebab yang dibenarkan oleh Islam. Perlu juga dipahami bahwa segala upaya, proses, tindakan atau bahkan kebijakan politik yang menyebabkan (secara langsung atau tidak) hilangnya nyawa seseorang atau kelompok masyarakat juga dikategorikan sebagai bentuk penghilangan nyawa manusia.

 

PENDAPAT IMAM AL-GHAZALI DAN IMAM AL-SYATIBIY TERKAIT AL-KULLIYYATU AL-KHOMSAH

Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip kedua sumber hukum Islam (Al-Qur`an dan hadis), dan mengaitkannya dengan Maqashid al-Syariah. Prinsip-prinsip itulah yang kemudian dikenal dengan AL-KULLIYATU AL-KHAMSAH. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih. Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya.