Daftar Isi
Membuka Relung Hati
Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai.
Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat selain fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sebagai hiasan dan penahan panas atau dingin. Dengan demikian, maka bagi orang-orang yang beriman busana adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan perempuan. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan, terutama di tengah-tengah kepungan budaya modern yang terkadang sangat mengesampingkan masalah syari’at agama.
Banyak yang beranggapan bahwa urusan busana atau berpakaian merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh orang lain atau kelompok lain ikut mengatur urusan tersebut. Namun demikian, apapun alasan yang dikemukakan oleh orang-orang tentang ajaran Islam yang satu ini, bagi kita bahwa gaya modern adalah gaya yang tidak harus membuka aurat. Tidak ada kaitannya antara modernitas suatu kelompok atau masyarakat dengan busana atau pakaian yang membuka aurat. Dalam hal ini, kita dapat melihat dan meniru bangsa Jepang yang sangat maju dan modern dengan tetap melestarikan budayanya termasuk dalam berpakaian.
Dalam konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan bahkan para perempuan akan jauh terlihat lebih cantik, anggun dan berwibawa dengan busana yang tertutup auratnya. Selain itu, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan berbuat jahat. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan seperti kejahatan pemerkosaan, perzinaan, bahkan pelecehan wanita yang dilakukan ditempat-tempat umum atau keramaian, pemicunya karena tergoda dengan cara berbusana kaum perempuan?
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata "awira" yang artinya hilang perasaan. Jika kata tersebut "dalam bahasa arab" digandeng dengan kata "mata", maka mempunyai arti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah.
Sedangkan secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita dan juga untuk menutup aurat perempuan dan jilbab dikenal pula dengan istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.
Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya dan gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat sekitar di mana wanita berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Aĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah memerintahkan kepada istri-istri Nabi agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluarrumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Salah satu dalil yang memotivasi muslimah berbusana muslimah adalah Q.S. al-Aĥzab/3.
Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat selain fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sebagai hiasan dan penahan panas atau dingin. Dengan demikian, maka bagi orang-orang yang beriman busana adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan perempuan. Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan, terutama di tengah-tengah kepungan budaya modern yang terkadang sangat mengesampingkan masalah syari’at agama.
Banyak yang beranggapan bahwa urusan busana atau berpakaian merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh orang lain atau kelompok lain ikut mengatur urusan tersebut. Namun demikian, apapun alasan yang dikemukakan oleh orang-orang tentang ajaran Islam yang satu ini, bagi kita bahwa gaya modern adalah gaya yang tidak harus membuka aurat. Tidak ada kaitannya antara modernitas suatu kelompok atau masyarakat dengan busana atau pakaian yang membuka aurat. Dalam hal ini, kita dapat melihat dan meniru bangsa Jepang yang sangat maju dan modern dengan tetap melestarikan budayanya termasuk dalam berpakaian.
Dalam konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan bahkan para perempuan akan jauh terlihat lebih cantik, anggun dan berwibawa dengan busana yang tertutup auratnya. Selain itu, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan berbuat jahat. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan seperti kejahatan pemerkosaan, perzinaan, bahkan pelecehan wanita yang dilakukan ditempat-tempat umum atau keramaian, pemicunya karena tergoda dengan cara berbusana kaum perempuan?
Makna Busana Muslim dab Muslimah serta Menutup Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata "awira" yang artinya hilang perasaan. Jika kata tersebut "dalam bahasa arab" digandeng dengan kata "mata", maka mempunyai arti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah.
Sedangkan secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita dan juga untuk menutup aurat perempuan dan jilbab dikenal pula dengan istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.
Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya dan gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat sekitar di mana wanita berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Aĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah memerintahkan kepada istri-istri Nabi agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluarrumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim dan Muslimah
Salah satu dalil yang memotivasi muslimah berbusana muslimah adalah Q.S. al-Aĥzab/3.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
|
Tafsir terkait ayat di atas, dapat kita baca di salah satu kitab tafsir di antaranya Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, Mudarris Tafsir Universitas Islam Madinah
(Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya) Tafsir: Makna jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh perempuan. Dan makna mengulurkannya adalah dengan menjulurkannya sampai menutupi perhiasannya yang Allah perintahkan untuk ditutupi. |
عَلَيْهِنَّ مِن جَلٰبِيبِهِنَّ ۚ
|
(Yang demikian itu) Tafsir: Yakni mengulurkan jilbab itu. |
ذٰلِكَ
|
(supaya mereka lebih mudah untuk dikenal) Tafsir: Yakni agar mudah dikenali oleh orang yang melihat mereka sehingga dapat terbedakan dari para budak wanita, dan menjadi jelas bagi orang bahwa mereka adalah para wanita merdeka yang suci dan menjaga kehormatan. |
أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ
|
(karena itu mereka tidak di ganggu) Tafsir: Yakni diganggu oleh pihak yang dalam hatinya terdapat penyakit dengan mencoba menodai mereka. |
فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ
|
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Rasulullah bersabda:
الحياءُ و الإيمانُ قُرِنا جميعًا ، فإذا رُفِعَ أحدُهما رُفِعَ الآخَرُ
"Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan bersama kedua-duanya. Jika salah satunya terangkat, maka akan terangkat pula yang lainnya." (Hadits Riwayat (HR) Imam al-Hakim: 58 dan Imam al-Baihaqi: 7331 di dalam kitab Syu'abul Iman.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arti: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Tafsir terkait ayat di atas, dapat kita baca di salah satu kitab tafsir di antaranya Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris Tafsir Universitas Islam Madinah
Tafsir terkait ayat di atas, dapat kita baca di salah satu kitab tafsir di antaranya Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris Tafsir Universitas Islam Madinah
(Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya)
Tafsir: Ayat ini sebagai dalil diharamkannya para wanita melihat sesuatu yang dilarang baginya, dan wajib bagi mereka untuk menjaga kemaluan mereka sebagaimana yang telah disebutkan dalam perintah menjaga kemaluan bagi para lelaki. |
وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ
|
(dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya)
Tafsir: Yang biasa nampak pada mereka adalah pakaian, wajah, dan telapak tangan mereka. Ibnu ‘Abbas dan Qatadah berkata: perhiasan mereka yang biasa nampak adalah celak, gelang, henna, cincin, dan lain sebagainya; hal-hal ini dibolehkan bagi wanita untuk memperlihatkannya. Dan menurut Ibnu Umar dan pendapat lain dari Ibnu Abbas yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. |
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
|
(Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya)
Tafsir: Makna (الخمر) adalah kain yang dipakai wanita untuk menutupi kepalanya. Sedangkan (الجيب) adalah lubang dari gamis yang dipakai untuk tempat masuknya kepala. |
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ
|
(janganlah menampakkan perhiasannya)
Tafsir: Yakni perhiasan mereka yang tersembunyi seperti rambut atau dada bagian atas. |
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
|
(kecuali kepada suami mereka) Tafsir: Yakni suami-suami mereka. |
إِلَّا لِبُعُولَتِهِن
|
(atau anak-anak mereka) Tafsir: Termasuk dari mereka adalah para cucu mereka dan para keturunan mereka, begitu pula bapak dan kakek suami atau kakek dari jalur bapak atau ibu dan para pendahulu mereka; dan para anak suami mereka dan para keturunan mereka, serta anak-anak dari saudara laki-laki dan perempuan; begitu pula paman dari jalur bapak atau ibu juga seperti mahram yang lainnya dalam hal dibolehkannya melihat pada apa yang boleh dilihat oleh para mahram. Dan hukum bagi orang dengan hubungan persusuan sama hukumnya dengan orang yang memiliki hubungan nasab. |
أو أبنائهن
|
(atau wanita-wanita islam)
Tafsir: Mereka adalah wanita-wanita yang dikhususkan untuk dibolehkan dalam bergaul dengan mereka untuk memberi bantuan atau bersahabat. Terdapat pendapat mengatakan para wanita kafir tidak masuk dalam ayat ini baik itu para ahli dzimmah atau yang lainnya. Namun menurut madzhab hambali para wanita kafir dibolehkan melihat wanita Muslimah seperti yang dibolehkan bagi para wanita Muslimah lain. |
أَوْ نِسَآئِهِنَّ
|
(atau budak-budak yang mereka miliki)
Tafsir: Masuk didalamnya budak laki-laki dan perempuan baik itu kafir atau muslim. |
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُن
|
(atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
Tafsir: mempunyai keinginan (terhadap wanita)) Mereka adalah orang yang mengikuti tuan rumah, seperti pembantu, buruh, orang yang dikebiri, atau orang yang kurang akal yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita. |
أَوِ التّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
|
(atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita)
Tafsir: Seorang manusia dikatakan sebagai anak kecil jika belum mencapai usia remaja dan belum memiliki syahwat untuk berjima’ serta belum mempedulikan aurat-aurat wanita. |
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ
|
(Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan)
Tafsir: Yakni janganlah seorang wanita menghentakkan kakinya ketika berjalan agar suara gelang kakinya dapat terdengar. |
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ
|
(Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman)
Tafsir: Dalam ayat ini terdapat perintah untuk bertaubat, tidak ada perbedaan pendapat dalam kewajiban bertaubat, dan ini merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban agama. |
وَتُوبُوٓا۟ إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
|
Dalam ayat ini, Allah berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjagake tiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga.
Pandangan diibaratkan “panah setan”yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah.
Rasulullah juga bersabda pada hadis yang lain:
Pandangan diibaratkan “panah setan”yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah.
Rasulullah juga bersabda pada hadis yang lain:
إِنَّ النَّظْرَةَ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومٌ ، مَنْ تَرَكَهَا من مَخَافَتِي أَبْدَلْتُهُ إِيمَانًا يَجِدُ حَلاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ
“Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (HR. at-Tabrani: 10363 di dalam kitab "al-Kabir" dan disebutkan di "Majmauz Zawa'id" 8/63 dan di dalam "al-Mustadrak" 4/313).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Al-Qur’ān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan menggelapkan hati. Dalam hal ketidak-sengajaan memandang sesuatu yang dilarang, Rasulullah bersabda kepada Sahabat Ali:
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Al-Qur’ān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan menggelapkan hati. Dalam hal ketidak-sengajaan memandang sesuatu yang dilarang, Rasulullah bersabda kepada Sahabat Ali:
يا عليُّ لا تُتبعِ النَّظرةَ النَّظرةَ ، فإنَّ لَكَ الأولى وليسَت لَكَ الآخرَةُ
“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” (HR. Imam Abu Dawud: 2149, Imam at-Tirmidzi: 2777, Imam Ahmad: 22991).
Allah memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan "mahram", kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat.
Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syari’at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.
2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.
3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah semata-mata, akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong.
5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan dengan cara yang bijaksana. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!
Allah memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan "mahram", kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat.
Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syari’at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
Perilaku Mulia Sebagai Pengamalan Berbusana Islami
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.
2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.
3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah semata-mata, akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong.
5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan dengan cara yang bijaksana. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!