Istilah wakaf memang cukup populer di telinga masyarakat. Namun, tidak semua memahami pengertian wakaf itu sendiri. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang artinya menahan diri. Dalam kamus fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat.
Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta.
Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia.
Jenis Wakaf
Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.
Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.
Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun rukun dan syarat wakaf, yakni:
-
Syarat Waqif
Waqif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka, berakal, dewasa, dan tidak berada di bawah pengampunan.
-
Syarat Mauquf
Menurut jumhur ulama, harta dipandang sah apabila harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf haruslah milik wakif.
-
Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Mauquf ‘Alaih, yakni tegas dalam mengikrarkan wakaf, jelas dalam menentukan penerima wakaf , dan tujuan wakaf haruslah untuk ibadah.
-
Syarat Shighat
Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika (saat itu juga), tidak diikuti syarat bathil, tidak terbatas waktu, dan wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
Adapun unsur wakaf yang harus dipenuhi menurut pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, antara lain wakif, nadzir, harta benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, penerima wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Hukum Wakaf
Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Keistimewaan Wakaf
Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.
PENGEMBANGAN MATERI
1. Wakaf Uang
Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. Konsekwensi dari hal ini adalah dzat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;
وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ - تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي، كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار، سورابايا-دار العلم، ج، 1، ص. 256
“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 1, h. 256).
Persoalannya bagaimana dengan wakaf uang? Dalam kasus ini setidaknya para ulama terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak diperbolehkan.
وَأَمَّا وَقْفُ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إلَّا بِالْإِتْلَافِ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْمَأْكُولِ وَالْمَشْرُوبِ فَغَيْرُ جَائِزٍ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ ، وَالْمُرَادُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ وَمَا لَيْسَ بِحُلِيٍّ -الشيخ نظام وجماعة من علماء الهند، الفتاوى الهندية، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 362
“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 362)
Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan. Hal sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.
وَقَدْ نُسِبَ الْقَوْلُ بِصِحَّةِ وَقْفِ الدَّنَانِيرِ إِلَى إبْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ فِيمَا نَقَلَهُ الْإِمَامُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسَمَاعِيلَ البُخَارِيُّ فِى صَحِيحِهِ حَيْثُ قَالَ: قَالَ الزُّهْرِيُّ: فِيْمَنْ جَعَلَ أَلْفَ دِينَارٍ فِى سَبِيلِ اللهِ وَدَفَعَهَا إِلَى غُلَامٍ لَهُ تَاجِرٍ فَيَتَّجِرُ وَجَعَلَ رِبْحَهُ صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ وَالْأَقْرَبِينَ وَهَلْ لِلرَّجُلِ اَنْ يَأْكُلَ مِنْ رِبْحِ تِلْكَ الْأَلَفِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ جَعَلَ رِبْحَهَا صَدَقَةً لِلْمَسَاكِينِ قَالَ لَيْسَ لَهُ اَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا- ابو سعود محمد بن محمد مصطفى العمادي الأفندي الحنفي، رسالة فى جواز وفق النقود، بيروت-دار ابن حزم، الطبعة الأولى، 1417هـ/1997م، ص. 20-21)
“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).
Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Dan keuntungan yang diperoleh diberikan kepada mauquf ‘alaih atau pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf.
Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa wakaf uang termasuk bagian dari infak. Sebab, infak —sebagaimana telah dijelaskan— adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah wakaf dengan pelbagai macamnya.
Sedang mengenai perbedaannya dengan zakat dan shadaqah hemat kami sudah sangat jelas sehingga tidak perlu diterangkan. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.
Para fuqaha Syafi’iyah menjelaskan bahwa tidak semua tempat yang diwakafkan untuk shalat berstatus masjid. Namun harus dilihat dari shighat/ucapan pewakafannya.
Shighat pewakafan masjid terbagi menjadi dua. Pertama, sharih (yang jelas), yaitu setiap ucapan yang secara tegas mengarah kepada wakaf masjid, tidak bisa diarahkan kepada makna lain. Kedua, kinayah, yaitu ucapan yang memungkinkan untuk diarahkan kepada pewakafan masjid dan makna lain. Agar menjadi masjid, shighat sharih tidak membutuhkan niat, sedangkan shighat kinayah butuh niat.
Contoh ungkapan sharih dalam pewakafan masjid adalah “Aku jadikan tanah ini menjadi masjid”, “Aku wakafkan tanah ini menjadi masjid”, dan lain sebagainya. Hanya dengan ucapan pewakaf sejenis itu, status tanah sudah sah menjadi masjid, tanpa harus disertai niat menjadikannya sebagai masjid.
Contoh shighat kinayah adalah “Aku wakafkan tempat ini untuk shalat”. Dalam ucapan ini, secara tegas mengarah kepada arti wakaf tempat shalat, namun secara lebih spesifik mengarah kepada arti wakaf masjid masih sebatas isyarat (belum tegas), ucapan tersebut memiliki dua kemungkinan makna, yaitu wakaf mushala biasa dan wakaf masjid. Sehingga untuk berstatus sebagai masjid, harus diniatkan menjadi masjid. Jika tidak diniati menjadi masjid, maka hanya bersatus wakaf untuk shalat, bukan masjid.
Status sebuah tanah menjadi masjid memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan wakaf mushala biasa, seperti haramnya berdiam diri bagi orang junub, sahnya i’tikaf, bertambahnya pahala shalat dan lain-lain. Dengan demikian, mushala wakaf tidak sah untuk menjadi tempat i’tikaf, tidak haram bagi orang junub berdiam diri di dalamnya dan lain sebagainya. Berbeda dengan wakaf masjid yang berlaku hukum-hukum masjid di dalamnya seperti sahnya i’tikaf, haramnya berdiam diri bagi wanita haidl dan lain sebagainya.
Penjelasan di atas merujuk kepada referensi dari kitab Umdah al-Mufti wa al-Mustafti sebagai berikut:
مَسْأَلَةٌ قَالَ الْمَنَاوِي فِي التَّيْسِيْرِ قَوْلُهُ وَقَفْتُ هَذَا لِلصَّلَاةِ صَرِيْحٌ فِي وَقْفِهِ لِلصَّلَاةِ كِنَايَةٌ فِي خُصُوْصِ وَقْفِهِ مَسْجِدًا فَإِنْ نَوَى بِهِ الْمَسْجِدَ صَارَ مَسْجِدًا وَإِلَّا فَلَا كَالْمَدْرَسَةِ. وَأَمَّا الْمَسْجِدُ فَأَمْرٌ زَائِدٌ يَكْثُرُ فِيْهِ الْأَجْرُ وَيُعْتَكَفُ فِيْهِ وَيَحْرُمُ عَلَى ذِي الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ الْمُكْثُ فِيْهِ وَلَهُ أَحْكَامٌ زَائِدَةٌ عَلَى مَا وُقِفَ لِلصَّلَاةِ كَمُصَلَّى الْعِيْدِ فَإِنَّهُ وَقْفٌ لِلصَّلَاةِ وَلَيْسَ لَهُ حُرْمَةُ الْمَسْجِدِ وَلَا يَصِيْرُ وَقْفًا بِالْإِذْنِ بِالصَّلَاةِ فِيْهِ.
“Sebuah permasalahan. Al-Manawi berkata dalam kitab al-Taisir, ucapan seseorang aku mewakafkan tempat ini untuk shalat tegas mengarah kepada makna mewakafkan untuk shalat, kinayah untuk kekhususan wakaf masjidnya, bila ia meniatkannya sebagai masjid, maka berstatus masjid, bila tidak ada niat, maka tidak menjadi masjid seperti wakaf madrasah. Adapun masjid adalah perkara yang memiliki nilai lebih yang banyak pahala di dalamnya, sah dibuat I’tikaf, dan haram bagi yang berhadats besar berdiam diri di dalamnya. Masjid memiliki hukum-hukum yang melebihi tempat yang diwakafkan untuk shalat, seperti mushala shalat ‘Ied, sesungguhnya mushala tersebut diwakafkan untuk shalat namun tidak memiliki kehormatan seperti masjid. Dan tidak menjadi wakaf dengan memberi izin shalat di dalamnya” (Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa al-Mustafti, juz 2, hal. 258).
Uraian di atas pernah disinggung oleh para kiai dalam forum Muktamar Nahdlatul Ulama ke-10 di Surakarta pada tanggal 10 Muharram 1354 H/April 1935 M. Berikut ini bunyi keputusannya:
Soal: Bagaimana hukumnya tempat yang diwakafkan untuk sembahyang, apakah tempat itu menjadi masjid sebagaimana keterangan dalam kitab Safinah?
Jawaban: Bahwa tempat itu tidak menjadi masjid apabila tidak diniatkan menjadi masjid.
Para masyayikh dalam forum tersebut merujuk pada beberapa referensi sebagai berikut:
1. Mughni al-Muhtaj
وَلاَ يَصِحُّ الْوَقْفُ إِلاَّ بِلَفْظٍ مِنْ نَاطِقٍ يُشْعِرُ بِالْمُرَادِ إِلَى أَنْ قَالَ تَنْبِيْهٌ يُسْتَثْنَى مِنْ اشْتِرَاطِ اللَّفْظِ مَا إِذَا بَنَى مَسْجِدًا فِيْ مَوَاتٍ وَنَوَى جَعْلَهُ مَسْجِدًا فَإِنَّهُ يَصِيْرُ مَسْجِدًا وَلَمْ يَحْتَجَّ إِلَى لَفْظٍ كَمَا قَالَهُ فِي الْكِفَايَةِ تَبَعًا لِلْماَوَرْدِي لِأَنَّ الْفِعْلَ مَعَ النِّيَّةِ مُغْنِيَانِ عَنِ الْقَوْلِ. وَوَجَّهَهُ السُّبُكِيّ بِأَنَّ الْمَوَاتِ لَمْ يَدْخُلْ فِيْ مِلْكِ مَنْ أَحْيَاهُ مَسْجِدًا وَإِنَّمَا احْتِيْجَ لِلَفْظِ لِإِخْرَاجِ مَا كَانَ مِلْكَهُ عَنْهُ وَصَارَ لِلْبِنَاءِ حُكْمُ الْمَسْجِدِ تَبَعًا قَالَ اْلإِسْنَوِيُّ وَقِيَاسُ ذَلِكَ إِجْرَاؤُهُ فِيْ غَيْرِ الْمَسْجِدِ أَيْضًا مِنَ الْمَدَارِسِ وَالرِّبَاطِ وَغَيْرِهَمَا وَكَلاَمُ الرَّافِعِي فِيْ إِحْيَاءِ الْمَوَاتِ يَدُلُّ لَهُ.
“Wakaf itu tidak sah kecuali disertai ucapan (dari yang mewakafkan) yang memberikan pengertian (pewakafan) yang dimaksud ... dikecualikan dari syarat mengucapan, bila seseorang membangun masjid di lahan bebas, dan ia berniat menjadikannya masjid, maka bangunan tersebut menjadi masjid tanpa memerlukan ucapan pewakafan. Hal ini sebagaimana pendapat Ibn Rif’ah dalam kitab al-Kifayah dengan mengikuti al-Mawardi: “Sebab aktifitas membangun disertai niat menjadikannya masjid sudah mencukupi pewakafan dari pengucapan wakaf. Al-Subki memperkuatnya, bahwa lahan bebas tersebut tidak menjadi milik seseorang yang membukanya sebagai masjid. Diperlukannya pengucapan wakaf itu untuk mengeluarkan lahan dari kepemilikan seseorang. Dan untuk bangunannya diberlakukan hukum masjid karena mengikuti lahannya. Al-Isnawi berpendapat: “Dan hukum qiyas kasus tersebut adalah pemberlakuannya pada selain masjid, yaitu sekolah-sekolah, pesantren-pesantren, dan selainnya. Pendapat al-Rafi’i dalam bab Ihya al-Mawat juga menunjukkan demikian.
2. I’anah al-Thalibin
)قَوْلُهُ وَوَقَفْتُهُ لِلصَّلاَةِ إِلَخ) أَيْ وَإِذَا قَالَ الْوَاقِفُ وَقَفْتُ هَذَا الْمَكَانَ لِلصَّلاَةِ فَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ مُطْلَقِ الْوَقْفِيَّةِ (قَوْلُهُ وَكِنَايَةٌ فِيْ خُصُوْصِ الْمَسْجِدِيَّةِ فَلاَ بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا) فَإِنْ نَوَى الْمَسْجِدِيَّةَ صَارَ مَسْجِدًا وَإِلاَّ صَارَ وَقْفًا عَلَى الصَّلاَةِ فَقَطْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا كَالْمَدْرَسَةِ.
“(Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Saya mewakafkannya untuk shalat.”), yakni jika si pewakaf berkata: “Saya wakafkan tempat ini untuk shalat.” Maka ucapan itu termasuk sharih (jelas) dalam kemutlakan wakaf. (Ungkapan beliau: “Dan kinayah dalam kekhususannya sebagai masjid, maka harus ada niat menjadikannya masjid”) Jika ia berniat menjadikan masjid, maka tempat tersebut menjadi masjid. Jika tidak, maka hanya menjadi wakaf untuk shalat saja, dan tidak menjadi masjid seperti sekolahan.”
Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, barang-barang wakafan, termasuk inventaris yang diwakafkan untuk masjid, wajib dijaga kelestariannya. Barang-barang wakaf masjid seperti tikar, genteng, sajadah, speaker, dan lain sebagainya adalah amanat yang wajib dijaga bersama-sama, baik oleh takmir atau masyarakat secara umum agar tidak rusak. Namun pada kenyataannya kerusakan tidak bisa dihindari. Karena faktor umur yang sudah sangat tua atau sering dimanfaatkan, barang-barang tersebut menjadi rapuh. Pada akhirnya, barang-barang tersebut mangkrak di gudang tanpa dimanfaatkan. Padahal maksud dari wakaf adalah agar barangnya dimanfaatkan.
Kondisi demikian menjadikan takmir kebingungan antara menjaga eksistensi status kewakafannya atau menjualnya dengan mengalokasikan hasil penjualannya untuk kemaslahatan masjid. Keduanya adalah pilihan yang dilematis bagi takmir. Di satu sisi mempertahankan barang wakafan adalah upaya melestarikan harta wakaf yang diperintahkan agama, tapi di sisi lain membiarkannya mangkrak tidak dipakai juga akan sia-sia.
Pertanyaannya kemudian apa yang harus dilakukan pihak takmir terhadap alat-alat tersebut? Bagaimana hukum menjualnya?
Hukum menjual alat-alat masjid tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Menurut pendapat yang kuat, diperbolehkan bila dirasa lebih maslahat untuk dijual, misalnya alat-alat masjid yang telah lapuk dimakan usia, andaikan dibiarkan mangkrak, tidak memiliki manfaat apa pun, hanya menjadi barang rongsok yang memenuhi gudang atau tempat penyimpanan lainnya. Selain tidak digunakan, masjid juga tidak memiliki keuntungan apa pun atas barang-barang tersebut, baik jangka pendek atau jangka panjang.
Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha, kebolehan penjualan harta wakaf ini dimaksudkan agar ia tidak tersia-sia, menghasilkan uang (meski minim) dari hasil penjualan yang manfaatnya kembali kepada harta wakaf adalah lebih baik ketimbang membiarkannya sia-sia tanpa guna. Syekh Ibnu Hajar juga menegaskan persoalan ini termasuk pengecualiaan dari larangan menjual harta wakaf. Pendapat ini disepakati oleh dua guru besar ulama Syafi’iyyah, al-Imam al-Rafi’I, dan al-Imam al-Nawawi.
Hasil penjualan barang-barang tersebut bila memungkinkan, wajib dibelikan benda yang sama, semisal tikar masjid yang rusak menumpuk banyak, setelah dijual wajib dibelikan sesama tikar meski dalam jumlah yang lebih minim. Bila tidak memungkinkan, misalnya hasil penjualan alat masjid tidak memadai untuk membeli barang yang sama, maka uang hasil penjualannya ditasarufkan untuk segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid.
Disebutkan dalam kitab Fath al-Mu’in beserta Hasyiyah I’anah al-Thalibin keterangan sebagai berikut:
وَيُصْرَفُ ثَمَنُهَا لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جَذْعِ بِهِ.
“Dan uang penjualannya dialokasikan untuk kemaslahatan masjid bila tidak mungkin membeli tikar atau pelapah kurma dengannya.”
(قَوْلُهُ إِنْ لَمْ يُمْكِنْ شِرَاءُ حَصِيْرٍ أَوْ جَذْعٍ بِهِ) أَيْ بِالثَّمَنِ، فَإِنْ أَمْكَنَ اُشْتُرِيَ بِهِ وَلَا يُصْرَفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ
“Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibar; bila tidak mungkin membeli tikar atau pelapah kurma dengannya; bila memungkinkan maka dibelikan tikar atau pelapah kurma dengannya dan uang tersebut tidak ditasarufkan untuk kemaslahatan masjid” (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).
Pendapat berbeda disampaikan oleh segolongan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, menurut mereka hukum menjual harta wakafan tersebut tidak diperbolehkan, sebab lebih menekankan kepada kelestarian harta wakaf.
Permasalahan ini pernah disinggung dalam forum konferensi besar (Konbes) Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama ke-2 di Jakarta pada tanggal 1-3 Jumadil Ulaa 1381 H./11 - 13 Oktober 1961 M.
Selain membahas hukum menjualnya, keputusan tersebut juga menyebut alat-alat masjid yang sudah rusak masih menetapi statusnya sebagai harta wakaf, tapi boleh dijual bila maslahatnya hanya dijual.
Berikut bunyi keputusannya:
“Bagaimana hukumnya alat-alat mesjid yang sudah rusak seperti tikar dan pelepah kurma? Apakah masih tetap kewakafannya/kemesjidannya, ataukah tidak?”
“Alat-alat mesjid yang sudah rusak yang tidak patut dipakai lagi kecuali dibakar, itu masih tetap hukum kewakafannya, tetapi boleh dijual kalau kemaslahatannya hanya dijual, kecuali menurut segolongan ulama” (Ahkam al-Fuqaha, hal. 333-335).
Para kiai dalam forum Konbes mengambil keputusan tersebut dengan merujuk beberapa referensi sebagai berikut:
1. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin
وَيَجُوْزُ بَيْعُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَيْهِ إِذَا بَلِيَتْ بِأَنْ ذَهَبَ جَمَالُهَا وَنَفْعُهَا وَكَانَتِ الْمَصْلَحَةُ فِيْ بَيْعِهَا وَكَذَا جُذُوْعُهُ الْمُنْكَسِرَةُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا
)قَوْلُهُ وَيَجُوْزُ بَيْعُ حَصْرِ الْمَسْجِدِ إِلَخ) قَالَ فِي التُّحْفَةِ أَيْ لِئَلاَّ تَضِيْعَ فَتَحْصِيْلُ يَسِيْرٍ مِنْ ثَمَنِهَا يَعُوْدُ عَلَى الْوَقْفِ أَوْلَى مِنْ ضِيَاعِهَا وَاسْتُثْنِيَتْ مِنْ بَيْعِ الْوَقْفِ لِأَنَّهَا صَارَتْ كَالْمَعْدُوْمَةِ ... وَزَادَ فِيْ مَتْنِ الْمِنْهَاجِ وَلَمْ تَصْلُحْ إِلاَّ ِلْلإِحْرَاقِ قَالَ فِيْ التُّحْفَةِ وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ وَلَمْ تَصْلُحْ إلخ مَا إِذَا أَمْكَنَ أَنْ يُتَّخَذَ مِنْهُ نَحْوُ اْلأَلْوَاحِ فَلاَ تُبَاعُ قَطْعًا بَلْ يَجْتَهِدُ الْحَاكِمُ وَيَسْتَعْمِلُهُ فِيْمَا هُوَ أَقْرَبُ لِمَقْصُوْدِ الْوَاقِفِ قَالَ السُّبْكِيْ حَتَّى لَوْ أَمْكَنَ اسْتِعْمَالُهُ بِإِدْرَاجِهِ فِيْ آلآتِ الْعِمَارَةِ امْتَنَعَ بَيْعُهُ فِيْمَا يَظْهَرُ.اهـ (قَوْلُهُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَا) أَيْ فِي الْحَصْرِ وَالْجُذُوْعِ صَحَّحُوْا عَدَمَ جَوَازِ بَيْعِهِمَا بِصِفَتِهِمَا الْمَذْكُوْرَةِ إِدَامَةً لِلْوَقْفِ فِيْ عَيْنِهِمَا
“Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan fungsinya, sedangkan kemaslahatnya adalah dengan menjualannya. Begitu pula batang kayu mesjid yang patah, berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya.
(Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibari: “Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid.”) Dalam kitab al-Tuhfah Ibn Hajar al-Haitami berkata: “Maksudnya supaya tidak tersia-sia, karena menghasilkan harta -uang- sedikit dari harga penjualannya yang kembali pada barang wakaf itu lebih baik dari pada menyia-nyiakannya. Penjualan tersebut dikecualikan dari -larangan penjualan barang wakaf karena tikar dan batang kayu tersebut seperti sudah tidak ada.” Dalam Matn al-Minhaj al-Nawawi menambahkan: “Dan tikar serta batang kayu tersebut tidak layak kecuali dibakar.” Dalam al-Tuhfah Ibn Hajar berkata: “Dengan ungkapan: “Dan tikar serta batang kayu tersebut tidak layak …” al-Nawawi mengecualikan kondisi bila batang kayu itu masih bisa dibuat papan, maka tidak boleh dijual tanpa khilafiyah para ulama.” Namun hakim -daerah terkait- harus melakukan pertimbangan matang dan menggunakannya dalam perkara yang lebih dekat dengan tujuan si pewakaf. Al-Subki berkata: “Sehingga bila mungkin digunakan sebagai alat-alat perawatan masjid, maka tidak boleh dijual menurut pengkajian yang kuat.” Sampai disini pernyataan Ibn Hajar.
(Ungkapan beliau: “Berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya.”) Maksudnya dalam kasus tikar dan batang kayu. Mereka membenarkan ketidakbolehan menjualnya dengan kondisi tersebut, demi mengabadikan -sifat- wakaf dalam kedua barang itu” (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).
2. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin
)وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ وَإِنْ خَرُبَ) ... فَإِنْ تَعَذَّرَ اْلاِنْتِفَاعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِسْتِهْلاَكِ كَأَنْ صَارَ لاَ يُنْتَفَعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِحْرَاقِ اِنْقَطَعَ الْوَقْفُ أَيْ وَيَمْلِكُهُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ ... (وَسُئِلَ) شَيْخُنَا عَمَّا اِذَا عُمِّرَ مَسْجِدٌ بِآلآتٍ جُدُدٍ وَبَقِيَتْ الْآلَةُ الْقَدِيْمَةُ فَهَلْ يَجُوْزُ عِمَارَةُ مَسْجِدٍ آخَرَ قَدِيْمٍ بِهَا أَوْ تُبَاعُ وَ يُحْفَظُ ثَمَنُهَا (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ يَجُوْزُ عِمَارَةُ مَسْجِدٍ قَدِيْمٍ وَحَادِثٍ بِهَا حَيْثُ قُطِعَ بِعَدَمِ احْتِيَاجِ مَا هِيَ مِنْهُ إِلَيْهَا قَبْلَ فَنَائِهَا وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوْهِ .
)قَوْلُهُ وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ) أَيْ وَلاَ يُوْهَبُ لِلْخَبَرِ الْمَآرِّ أَوَّلَ الْبَابِ وَكَمَا يَمْتَنِعُ بَيْعُهُ وَهِبَتُهُ يَمْتَنِعُ تَغْيِيْرُ هَيْئَتِهِ كَجَعْلِ الْبُسْتَانِ دَارًا
"Barang wakaf tidak boleh dijual meski sudah rusak … Maka bila sudah tidak bisa difungsikan, kecuali dengan pemanfaatan yang menghabiskannya, seperti tidak akan termanfaatkan kecuali dengan dibakar, maka -sifat- wakafnya terputus. Maskudnya maka dalam kondisi seperti ini mauquf ‘alih (pihak yang diwakafi) bisa memilikinya menurut qaul mu’tamad.
Guruku (Ibn Hajar al-Haitami) pernah ditanya tentang mesjid yang direnovasi dengan bahan bangunan baru, dan bahan bangunan yang lama (tidak digunakan lagi). Maka apakah boleh merenovasi mesjid lain yang kuno dengan bahan bangunan yang sudah tidak digunakan itu?
Maka beliau menjawab: “Boleh merenovasi mesjid lama atau membangun mesjid baru yang lain dengan bahan bangunan yang sudah tidak digunakan tersebut, sekiranya sudah dipastikan mesjid yang direnovasi dengan bahan bangunan baru (dalam soal) tidak membutuhkannya sebelum bahan bangunan yang sudah tidak digunakan itu rusak total. Dan tidak boleh menjualnya sama sekali. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 179-182).
Syekh Dr. Musthafa al-Khin dkk menerangkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 5, hal. 12, bahwa terdapat lima hikmah pensyariatan wakaf.
Pertama, membuka pintu taqarrub (pendekatan diri kepada Allah).
Tidak ada hal yang lebih dicintai seorang mukmin melebihi kedekatannya dengan Allah sang maha pencipta. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi, saat seorang Muslim dekat dan dicintai Tuhannya, maka ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh sebab itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf.
Muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya mendekati Tuhannya. Sepanjang harta wakaf masih dimanfaatkan, pihak pewakaf mendapat kucuran pahala tanpa harus ikut beramal, bahkan pahalanya tidak putus setelah ia mati meninggalkan dunia.
Kedua, memastikan komitmen penghambaan Muslim.
Seperti yang difirmankan Allah, manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya. Menghamba berarti harus siap menjalankan apa pun yang diperintah Tuhan, seperti pembantu yang harus patuh atas segala kehendak majikannya. Shalat, ibadah, hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Tuhan semesta alam. Tidak cukup menjadi hamba atau pecinta hanya dengan bermodal kata-kata “aku hamba Allah”, “aku mencintai Allah”, tapi harus disertai dengan bukti perilaku yang riil dan nyata. Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf. Allah menantang umat manusia, tidaklah mereka mendapat kebaikan sampai rela mendermakan sebagian harta yang mereka sukai (QS Ali Imran: 92).
Ketiga, menekankan pentingnya investasi pahala.
Siapa yang tidak senang mendapat hasil tanpa ikut bekerja? Misalnya begini. Ada pemodal besar menanam saham di perusahaan tertentu. Betapa beruntungnya sang investor ketika perusahaan itu berkembang pesat menguasai pasar. Tanpa harus memeras keringat ia menerima pundi-pundi rupiah di rekeningnya. Demikianlah logika sederhana sebuah investasi.
Agama mengajarkan kepada manusia bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah sebuah investasi yang lebih menguntungkan. Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimiliki akan binasa, harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkan di akhirat. Padahal puncak dari perjalanan manusia adalah kehidupan setelah kematian. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupan di alam barzakh, alam kubur, dan puncaknya di hari penghakiman massal perbuatan manusia kelak.
Keempat, memajukan peradaban umat Islam.
Harta-harta wakaf bila dikelola dengan baik dapat memberi dampak positif yang besar untuk kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya tidak akan mati, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya bisa teratasi. Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan memproduk para ilmuwan dan pakar kelas dunia, masjid tidak hanya makmur secara fisik, namun juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. Asalkan tidak dikorupsi dan dikelola dengan Quality Management (manajemen berkualitas), semua mimpi-mimpi itu akan menjadi nyata.
Kelima, mensejahterakan kaum dhuafa.
Wakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Sebagian saudara kita yang lemah secara ekonomi dapat dibantu dengan memberi mereka modal, misalnya dengan memberi sebagian hasil pengembangan harta wakaf produktif. Demikian pula para anak yatim, kaum dhuafa, janda-janda, setidaknya dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf.
Dapat dipahami dari uraian di atas, bahwa keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan bersama.