Haji Dan Umroh


Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Pengertian haji yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan syarat-syarat dan rukun serta waktu yang sudah ditentukan. Umrah yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2008.

Yang menjadi perbedaan antara wajib dan rukun haji adalah, kalau semisalkan wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar denda (dam), sedangkan kalau rukun hajinya ditinggalkan, hajinya tidak sah dan harus diulang ditahun berikutnya. Dam yaitu, denda yang dikeluarkan karena meninggalkan larangan ketika melakukan wajib haji.

Yang termasuk rukun haji yaitu: Ihram, wukuf, tawaf, sa’I, tahallul, dan tertib. Sedangkan yang termasuk wajib haji yaitu: Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar Jumrah, dan tawaf wada.

Pelaksanaan haji dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

Ifrad: Melaksanakan haji terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan umrah.

Tamattu: Melaksanakan umrah terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan haji.

Qiran: Melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama (sekaligus).

Untuk lebih rincinya materi Pendidikan Agama Islam tentang Pelaksanaan Haji dan Umrah akan saya bahas sebagai berikut:

Haji

Pengertian Haji secara bahasa/lughah artinya menuju ke suatu tujuan. Sedangkan pengertian haji secara istilah/syara’ yaitu berkunjung ke Baitullah/Ka’bah dengan sifat-sifat, waktu dan syarat-syarat tertentu.

Melaksanakan ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam ke-lima. Perintah haji terdapat pada QS. Ali Imran(3): 97 dan QS. Al-Hajj(22): 27.

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran (3): 97)

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (Q.S. Al-Hajj (22) : 27)

Syarat-syarat Haji:

  1. Beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Merdeka, bukan hamba sahaya.
  3. Mampu, baik secara material mapun fisik.
  4. Dilaksanakan pada waktunya.
  5. Bagi perempuan, harus disertai suami atau mahramnya atau orang yang dapat dipercaya.
  6. Wajibnya haji hanya satu kali seumur hidup.

 

Orang yang mendapat keringanan berhaji:

  • Tidak mampu berangkat haji karena usianya yang sudah lanjut atau karena sakit.
  • Orang yang sudah meninggal dan belum berhaji, dapat digantikan oleh anaknya atau keluarganya.
  • Anak yang belum baligh tetapi sudah berangkat haji, ketika sudah baligh masih berkewajiban bernagkat haji.

Miqat Haji

Pengertian miqat adalah batas waktu atau tempat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Miqat haji terbagi menjadi dua, yaitu yang Pertama Miqat zamani (batas waktu): batas waktu yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji mulai bulan syawal (bulan ke-10) sampai sepuluh hari bulan Zulhijjah (bulan ke-11), sesuai dengan firman Allah SWT di dalam QS. Al-Baqarah(2): 197:

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”.

Dan yang kedua Miqat Makani (batas tempat): batas bagi jemaah haji memulai Ihram dan memakai pakaian ihram.


Batas tempat (Miqat Makani) yang ditentukan yaitu:

Dzul Hulaifah, yaitu Miqatnya orang yang datang dari Madinah atau yang sejajar dengan Madinah.

Juhfah, yaitu Miqatnya orang yang datang dari Syam, Syiria, Maroko dan yang sejajar dengan negara tersebut.

Dzatu Irqin, yaitu Miqatnya orang yang datang dari Irak dan yang sejajar dengan negara tersebut.

Qornul Manazil, yaitu Miqatnya orang yang datang dari Yaman, Hijaz dan yang sejajar dengan negara tersebut.

Yalamlam, yaitu Miqatnya orang yang datang dari India, Indonesia, dan yang sejajar dengan negara tersebut.

Rukun Haji:

1. Ihram, Niat melaksanakan ibadah haji dengan ketentuan sebagai berikut:

    Niat melaksanakan haji.

    Memakai pakaian ihram (laki-laki terdiri dari dua lembar kain putih tidak             berjahit, satu untuk sarung dan satunya lagi untuk selendang, perempuan            memakai pakaian menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan)

    Sebelum ihram disunahkan mandi, memakai parfum, cukur, menyisir rambut        dan memotong kuku.

    Larangan yang harus dihindari Selama Ihram (bagi laki-laki: memakai pakain        berjahit, memakai sepatu yang menutupi mata kaki dan penutup kepala yang     melekat, bagi perempuan: menutup muka dan memakai sarung tangan, bagi        laki-laki dan perempuan: memakai parfum, bercukur, memotong kuku,                mencabut bulu badan, mencabut pohon, berburu, melakukan hubungan intim,     nikah atau menikahkan, melamar, bertengakr, mencaci maki, dan berkata            kotor dan kasar).

2. Wukuf, yaitu berada di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah dimulai tergelincirnya     matahari sampai terbenamnya matahari. Hal-hal yang dilakukan selama wukuf     di Arafah yaitu: mendengarkan khutbah haji, Shalat berjamaah dengan jamak     takdim (menggabungkan shalat dzuhur dan shalat Ashar), berdoa dan berdzikir     terutama selama waktu wukuf mulai Dzuhur sampai Maghrib tanggal 9                Zulhijjah.

3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan syarat: menutup     aurat, suci dari hadats besar dan kecil, Posisi Ka’bah di sebelah kiri dikelilingi        orang bertawaf, tawaf dimulai dari searah Hajar Aswad, tawaf dilakukan tidak     keluar dari lingkungan masjid.

4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil atau berjalan dimulai dari bukit Shafa dan sampai        Bukit Marwah sebanayk tujuh kali.

5. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut sebagai tanda selesainya     rangkaian ibadah haji. Tahallul dilakukan dengan dua cara, yaitu yang pertama     dengan cara Taqsir: mengambil beberapa helai rambut kemudian dipotong            (ditekankan untuk perempuan) dan yang kedua yaitu dengan cara Tahliq:            cukur gundul mulai dari sebelah kanan lalu ke kiri (ditekankan untuk laki-laki).

6. Tertib, yaitu berurutan sesuai dengan urutan rukun haji.

 

Wajib Haji:

1. Ihram dari Miqat, meninggalkan larangan ihram.

2. Bermalam di Muzdalifah, setelah tengah malam pada tanggal 10 Zulhijjah            dimanfaatkan mengambil batu kerikil untuk melontar Jumrah.

3. Bermalam di Mina, pada malam Tasyrik.

4. Melontar Jumrah, melontar Jumrah di Mina pada tanggal 10, 11, 12 dan 13        Zulhijjah.

5. Tidak berbuat larangan haji.

6. Tawaf Wada, tawaf yang dikerjakan ketika jamaah haji akan meninggalkan        Makkah untuk kembali ke negaranya masing-masing setelah menyelesaikan        seluruh rangkaian rukun haji dan wajib haji.

Sunah Haji:

  1. Membaca Talbiyah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi perempuan dimulai sejak ihram sampai saat melontar jumrah aqobah pada hari raya idul adha.
  2. Membaca Shalawat Nabi SAW.
  3. Melaksanakan tawaf Qudum (tawaf penghormatan ke Baitullah).
  4. Membaca zikir sewaktu tawaf.
  5. Shalat dua rokaat setelah tawaf.
  6. Masuk ke Baitullah dimulai dari Hijr Ismail.

 

Umrah

Umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan pengertian secara istilah yaitu berkunjung ke Baitullah dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hampir sama dengan ibadah haji baik syarat-syarat, rukun, dan larangan-larangannya.

Rukun Umrah ada lima, yaitu: Ihram disertai niat, Tawaf, Sa’I, Tahallul, dan Tertib. Sedangkan wajib Umrah ada dua, yaitu: Ihram dari Miqat dan Menjauhkan diri dari larangan sebagaimana larangan ibadah haji.

Miqat untuk umrah tidak ada Miqat zamani, artinya setiap tahun boleh untuk mengerjakan ibadah umrah ke Baitullah.


Mudah-mudahan bermanfaat, Jariahkan ilmu yang didapat, Bekal untuk akhirat.